Polres Lhokseumawe Tangkap Perempuan Pemilik Sabu

TRIBUN1

- Author

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:01 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku berinisial Nurlatifah (39), seorang ibu rumah tangga, ditangkap di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut Kasat Narkoba, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Kasat Narkoba, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga Rp4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali.

Kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial AK yang saat ini berstatus buron.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe.

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Balap Liar Digempur! Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Dua Motor di Kabanjahe

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:54 WIB

Brimob Polda Aceh Rangkul Warga Kubu, Bangun Jembatan Sling

Berita Terbaru