Ketidakadilan Hukum dalam Kasus Suap 100 DPRD Sumut: Pertanyaan yang Menuntut Jawaban

REDAKSI BATU BARA

- Author

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:27 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Kasus suap 100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar terkait penegakan hukum di Indonesia.

Meskipun 64 anggota DPRD Sumut telah menjalani hukuman, tetapi 36 anggota lainnya dan sejumlah pejabat eksekutif yang diduga terlibat sebagai pengepul dana suap masih bebas berkeliaran.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan akan adanya diskriminasi hukum dan lemahnya penegakan hukum oleh KPK.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tohonan Silalahi, sebagai salah satu mantan anggota DPRD Sumut yang telah menjalani hukuman, menjadi representasi dari 64 anggota yang telah diproses hukum.

Namun, ketidakhadiran 36 anggota lainnya dan para pejabat eksekutif yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa mereka luput dari proses hukum?
Apakah ini merupakan bentuk diskriminasi yang sistematis? Atau terdapat kekuatan yang melindungi mereka dari jeratan hukum?

Daftar nama-nama pejabat eksekutif yang diduga terlibat sebagai pengepul dana, seperti Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis, Ka. Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, dan pengusaha Anwar Al Haq, telah tercantum dalam buku KPK-RI berjudul “Jejak Korupsi Politik & Hukum”.

Namun, hingga saat ini, mereka belum juga diproses secara hukum. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dan lemahnya komitmen KPK dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Ketidakberesan ini bukan hanya soal jumlah anggota DPRD yang diproses hukum, melainkan juga soal peran para pejabat eksekutif yang diduga sebagai dalang di balik kasus suap ini.

Mereka yang seharusnya menjadi pengawas dan pelayan publik, justru diduga terlibat aktif dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati amanah rakyat.

Keberadaan mereka yang masih bebas berkeliaran menimbulkan pertanyaan: apakah KPK memiliki kendala tertentu dalam memproses mereka? Apakah ada intervensi atau tekanan dari pihak tertentu yang menghalangi proses hukum?

Dugaan adanya “titipan” atau intervensi politik dalam penanganan kasus ini semakin menguat.

Jika KPK benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, maka kasus suap 100 DPRD Sumut ini harus menjadi prioritas utama.

Ketidaktegasan KPK dalam memproses para pejabat eksekutif yang diduga terlibat menimbulkan kesan bahwa mereka kebal hukum dan dapat menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.

Hal ini jelas merusak kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem peradilan di Indonesia.

Kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem peradilan akan semakin tergerus jika kasus ini dibiarkan menggantung.

Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan yang muncul harus dijawab secara tuntas dan transparan. KPK harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali terhadap pejabat tinggi sekalipun.

Ketidakadilan hukum dalam kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia. Langkah tegas dan transparan dari KPK sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

Sumber Tohonan Silalahi
Ditulis oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Nama PT VAS Mencuat, Transaksi Pajak Muncul Meski Perusahaan Sudah Tidak Beroperasi
Penggerebekan Kriminal Belawan, TNI-Polri Amankan 4 Orang dan Senjata Api Airgun serta Sabu
Skandal Fatal Kejari Karo: “Salah Ketik” Picu Dugaan Kriminalisasi Pekerja Kreatif
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil Nasabah Tanpa Dasar Hukum
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terbuka di Tengah Protes Debitur
Siaga 1! Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat Pimpin Apel Khusus, Tegaskan Prajurit Harus Selalu Siap Tempur
Perang Sarung Ramadan di Medan Tuntungan Meresahkan, TNI–Polri Diminta Segera Tertibkan
Resimen Arhanud 1 Pasgat Berbagi Nasi Kotak dan Takjil Ramadhan di Simpang Limun, Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:32 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:03 WIB

Penguatan Kapasitas Kelembagaan Merawat Harmoni Beragama di Era Disrupsi Digital

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WIB

Lapas Labuhan Ruku Jalin Kerja Sama dengan Universitas Royal Kisaran, Buka Akses Pendidikan Tinggi Bagi Petugas dan WBP

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:49 WIB

Lapas Labuhan Ruku Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Razia Insidentil, Area Hunian Bebas Halinar dan WBP Semua Negatif Narkoba

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:14 WIB

Balap Liar Digempur! Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Dua Motor di Kabanjahe

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:50 WIB

Pentas Seni TK Kemala Bhayangkari 07 Kabanjahe Inspiratif, Anak-Anak Tampilkan Cita-Cita Masa Depan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:11 WIB

Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat dalam Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:58 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Berita Terbaru