Oknum Guru MTS Nurul Falah Cililin Diduga Aniaya dan Lecehkan Siswi, Orang Tua siswa grudug pihak sekolah
TRIBUN 1 .COM <> Bandung Barat —
Seorang oknum guru di MTS Nurul Falah, Kampung Saar, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap siswinya, Devina (14).
Oknum Guru MTS Nurul Falah Cililin Diduga Aniaya dan Lecehkan Siswi, Orang Tua siswa grudug pihak sekolah
Awalnya, guru tersebut menampar Devina di dalam kelas, disaksikan teman-temannya. Kasus itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, belum lama berselang, oknum guru yang sama kembali berulah dengan melontarkan ucapan menghina dan merendahkan keluarga Devina di hadapan siswa lain.
“Ah si Devina mah teu nyaho saha bapana, indungna ge kawin geus 25 kali,” demikian ucapan guru itu yang diceritakan para saksi.
Orang tua Devina yang mengetahui hal itu langsung mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan yang dihadiri kepala sekolah, sempat terjadi adu mulut. Guru yang bersangkutan membantah dan menolak meminta maaf, meski saksi sudah dihadirkan.
Akhirnya, kepala sekolah meminta maaf atas nama lembaga dan berjanji akan melakukan pembinaan.
Keluarga Devina kini berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena merasa telah dilecehkan dan nama baiknya dicemarkan.
Tindakan guru tersebut jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana hingga 3,5 tahun penjara atau denda Rp72 juta.
Kepala sekolah menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenag Bandung Barat untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun di sekolah,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa guru harus menjadi teladan, bukan sumber ketakutan. Kekerasan, baik fisik maupun verbal, tidak memiliki tempat dalam dunia pendidikan. ( Tim liputan tribun 1 )

































