Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu

TRIBUN1

- Author

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:56 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 28 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 25,38 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1) pukul 14.30 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula pada Jumat (24/1) sekitar pukul 12.00 WIB. “Berdasarkan informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di samping SPBU Sinaksak, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Verry.

Tim yang dipimpin oleh AKP Henry S Sirait, S.I.P., S.H., M.H., berhasil mengamankan dua tersangka pertama, yakni Dewi Sartika Arlia (39) dan Roni Agape Sitanggang (38) di dalam mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL. “Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” tambah AKP Verry.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka Dewi Sartika Arlia mengaku telah menitipkan sejumlah sabu kepada tersangka ketiga, LF(16), seorang pelajar yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Tim bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti tambahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berupa Empat paket sabu dalam berbagai ukuran dengan total berat bruto 25,38 gram, Satu unit timbangan digital, Tiga unit ponsel berbagai merek, Uang tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan, Satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit sepeda motor Honda Beat, Berbagai barang pendukung lainnya.

“Dari interogasi lanjutan, terungkap bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial “A” yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan,” jelas AKP Verry.

Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, telah berkomitmen akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya. “Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas AKP Verry.

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Khusus untuk tersangka ketiga yang masih di bawah umur, akan diterapkan ketentuan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus narkoba dan menangkap para pelakunya.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Berita Terkait

Perang Sarung Ramadan di Medan Tuntungan Meresahkan, TNI–Polri Diminta Segera Tertibkan
Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
Polda Sumut Amankan Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Diduga Dihadang Belasan Oknum Misterius
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 21 Kg Sabu!
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba di Mangkai Baru
“Sikat Habis Narkoba!”, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Sukses Ungkap Kasus Narkoba di Seisuka: Amankan Pengedar Sabu, Sita Belasan Gram Sabu dan Sepucuk Airsoft Gun!
Polsek Medang Deras Ringkus Pria atas Kepemilikan Sabu di Pangkalan Dodek Baru
Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Bongkar Penimbunan Bio Solar di Labuhanbatu Selatan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:55 WIB

Perang Sarung Ramadan di Medan Tuntungan Meresahkan, TNI–Polri Diminta Segera Tertibkan

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:20 WIB

Kolaborasi bank bjb dan Perumda BPR Kuningan Perkuat Perencanaan Dana Pensiun Pegawai

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:34 WIB

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:29 WIB

Dari Pesisir untuk Negeri, bank bjb Hadirkan Edukasi Keuangan bagi Nelayan Kabupaten Cirebon

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:08 WIB

bank bjb Perkuat Dukungan Trail Run Lewat Program Semarang Mountain Race 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:30 WIB

Takjil Gratis Satgas Arhanud 11/WBY dan Mahasiswa Keperawatan Serbu Alun-Alun Pandan, Warga Antusias

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:25 WIB

Wujudkan Situasi Yang Kondusif Koramil 1426-01/Polut Bersama Komponen Pendukung Patroli Bersama 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:21 WIB

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Evakuasi Warga Yang Sakit Hidup Sebatang Kara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!