Allah Mak, Gawatt,!!!. Seorang ASN di Dinas Keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Berinisial IKS, Tipu Warga Puluhan Juta, Pihak Korban Akan Tempuh Jalur Hukum.

REDAKTUR UTAMA

- Author

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:20 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tega Tipu Warga, PNS ini, akan Dilaporkan ke Polisi

 

Gayo Lues – Mak Gawat,!!!. Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Keuangan Kabupaten Gayo Lues Tipu Warga Hingga Puluhan Juta. Eronisnya, sehingga warga tersebut dirugikan oleh ASN tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi awal kejadian tersebut terjadi Pada Tanggal 15 – Januari – 2016 lalu, bahwa ASN itu yang berinisial (IKS) diduga melakukan penipuan dengan Modus menjanjikan bisa mengurus Ijazah Setara Satu ( SI) dari Universitas di Sumatera Utara, nah berkebetulan si PNS tersebut juga pernah mengeyam pendidikan S2 di Universitas tersebut.

Singkat cerita nya, bahwa si PNS berinisial (IKS) tersebut juga berani menandatangani Surat perjanjian dengan pihak Warga tersebut, yang isinya sebagai berikut:

Saya bertanda tangan di bawah ini:

Nama Inisial (IKS)
Umur 35 Tahun
Pekerjaan ASN
Alamat Kota Blangkejeren

Benar bahwa saya menerima Uang sebanyak Rp 31000.000 (Tiga Puluh Satu) Juta Rupiah, guna pengurusan Ijazah Sarjana atas nama Inisial (RSK) dan (RA) uang tersebut dari: saudari Inisial (ASN)

Nama Inisial (AMN)
Umur 35 Tahun.
Pekerjaan ASN
Alamat Desa Porang

Demikian pernyataan ini saya perbuat dengan ketentuan, apabila Ijazah tidak dapat di keluarkan atau tidak dapat di pergunakan/Palsu, maka saya bertanggung jawab mengembalikan uang sebanyak jumlah diatas, serta pertanggung jawaban lainya.

Blangkejeren Tanggal 15 – Januari – 2016.

Ditanda tangani di Meterai 6000 dan disaksikan oleh 3 Orang Saksi dan ditanda tangani.

Namun anehnya hingga hari ini Tanggal 01 – Mei – 2025, Sudah Hampir 9 Tahun, Ijazah Tidak ada dan Uang pun tidak dikembalikan oleh Saudari IKS.

Untuk itu Tengku Khoir kepada Wartawan, Kamis (02/05/2025) mengatakan, berencana akan melaporkan saudari IKS tersebut ke Polres Gayo Lues, jika tidak ada etikat baik yang bersangkutan untuk mengembalikan Uang miliknya.

“Ya jika saudari IKS tidak ada niat baik mengembalikan Uang saya yang sudah hampir 9 Tahun, Rencana Senin Tanggal 05 – Mei – 2025, terpaksa akan saya bawa kasus ini keranah hukum, karena dia tidak pernah mau membayar uang saya tersebut, karena dia sudah menipu saya, saya datangi kerumahnya hingga ke kantor nya niat dia tidak baik, bahkan dia sering mengelak jika saya mau ketemu dia, memang penipu itu anak, ijazah tidak ada uang saya pun di telip dia, makanya terpaksa saya bawa ke ranah hukum senin besok dengan bukti surat perjanjian yang ditanda tangani oleh dia (IKS),” Katanya.

Bahkan barusan katanya, kita juga udah datang ke rumahnya dengan baik-baik namun yang bersangkutan tidak pernah bisa ketemu, bahkan yang ada hanya saudara nya yang kami temui, dengan alasan tidak ada di rumah dan alasan lainnya, ” Terus terang saya udah muak dengan model sandiwara mereka makanya kasus ini kita laporkan bersama istri senin besok.

“Ya saya udah muak dengan sandiwara dan sudah cukup 9 Tahun saya sabar, besok Senin terpaksa saya laporkan yang bersangkutan ke Polres Gayo Lues dengan membawa bukti surat perjanjian Tanggal 15 – Januari – 2016 lalu, ini sebagai bukti pertanggung jawaban beliau nanti di Polres,” Tegasnya Geram.

Berdasarkan pasal tentang penipuan itu diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai tindakan pidana penipuan secara umum, dimana seseorang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk menggerakkan Orang lain menyerahkan barang atau menghapuskan Utang. Dan disitu disebutkan:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.

Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam pasal 492 Undang-undang 1) 2023 adalah:

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. []

Berita Terkait

Bekuk Bandar Narkoba di Batang Kuis, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 21 Paket Sabu & 46 Paket Ganja
Milangkala ke-156 Desa Pasirhalang Digelar Tiga Hari, Pererat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya
Bupati Batu Bara Dorong Pemuda Kristen Siapkan Diri Menyongsong Indonesia Emas 2045*
*Buka Muscab V HIPMI Batu Bara, Wabup Syafrizal Minta HIPMI Rangkul Semua Pengusaha dan Bantu UMKM*
Bulog Karo Pastikan Bantuan Pangan Kabupaten Karo Berjalan Lancar
*Bupati Batu Bara Sambut Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara*
Bulog Karo Pastikan Stok Pangan Aman, Penyaluran Terus Berjalan
*Bupati Baharuddin Siagian Hadirkan Pelayanan Publik Lebih Dekat melalui Program Berlayar di Sei Balai*

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Dugaan Pengambilalihan Pelaksanaan Revitalisasi SD Kertamulya 1, P2SP Perlu Buka Tata Kelola Anggaran Rp932,9 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:11 WIB

HUT PAN ke-28, DPC PAN Kabupaten Bandung Barat Gelar Santunan Anak Yatim dengan Tema “Gerak Cepat Bantu Rakyat”

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Pansus X DPRD KBB Soroti Penataan Administrasi dan Pengawasan Aset Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 887 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 885 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Kepala SMPN 2 Ngamprah Beri Keterangan dengan nada kesal saat di wawancara media soal Kondisi Sekolah, Wali Murid Minta Audit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:17 WIB

H. Ade Wawan Tanam Tujuh Pohon Ketapang di Lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Pengaspalan jalan lingkungan desa padalarang ,anggaran pokir dewan di laksanakan di 3 Rw warga sambut gembira.

Berita Terbaru