Kejaksaan Negeri Batu Bara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Kebersihan

REDAKSI BATU BARA

- Author

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:33 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 1 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Batu Bara (Kejari Batu Bara) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Batu Bara tahun 2025.

Kedua tersangka, berinisial LA dan IS, ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 1 Agustus 2025.

Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan Nomor PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/1.2.32/Fd.2/08/2025 (An. LA) dan Nomor: Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 (An. IS). LA menjabat sebagai Kepala DPKPLH Kabupaten Batu Bara, sementara IS menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di dinas yang sama.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 665.300.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan metode kerugian bersih/ net loss.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., menyatakan bahwa informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi beliau langsung.

Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejari Batu Bara dalam memberantas korupsi di Kabupaten Batu Bara dan memastikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.

Sumber: Siaran Pers Kajari Batu Bara
Ditulis oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Balap Liar Digempur! Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Dua Motor di Kabanjahe
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 887 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 885 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:17 WIB

H. Ade Wawan Tanam Tujuh Pohon Ketapang di Lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Pengaspalan jalan lingkungan desa padalarang ,anggaran pokir dewan di laksanakan di 3 Rw warga sambut gembira.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Semarak HUT RI ke-81 Sekaligus Rayakan HUT ke-28 PAN di Bandung Barat. Libatkan UMKM

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Luar biasa Kemeriahan di SPPG pangauban saat memperingati HUT RI ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kesbangpol dan SWI Jabar Perkuat Hubungan Profesional demi Informasi yang Berkualitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:06 WIB

DPP XTC Indonesia Nyatakan Sikap Tegas: Persatuan Dijaga, Penyalahgunaan Identitas Diproses Hukum

Berita Terbaru